“Pada Sabtu (14/3) malam jam 21.30 wit bertempat di parkiran Plaza Thumburuni Fakfak telah dilaksanakan penggrebekan judi roleks oleh gabungan anggota unit Reskrim dan Intel yg di pimpin oleh Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Fakfak,”ungkap Kabid humas Polda Papua, Kombes Pol Patrige SH,.MH melaui selulernya.
Adapun barang bukti yg di sita kepolisian Polres Fak-fak adalah diantaranya berupa Uang sebanyak Rp 751.000, Rokok sampoerna 6 bungkus , Piringan Roleks sebanyak 1 buah, Dudukan Piringan Roleks sebanyak 1 buah, tiang roleks 1 buah, Mangkok Plastik sebanyak 10 buah dab spanduk nomor 2 buah
Sermentara pelaku perjudian yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Pelaku judi roleks dengan inisial MR (41), S (31) MG (30) seorang wanita, S (30) yang juga seorang wanita dan RT (40).
“Setelah dilaksanakan penangkapan, barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Fakfak dan dilaksanakan pemeriksaan oleh anggota Reskrim Polres Fakfak dan sekarang kondisi disana setelahh penangkapan sangat kondusif,”ungkapnya
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 5 orang yang telah diamankan akan diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 8 bulan penjara.(gin/nan)
Sumber : http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=8200